Rabu, 16 November 2011

Organisasi dan Manajemen

• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas
koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Rapat Anggota
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota
berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota
serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di
dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
* Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol

*Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus,
serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
* Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Ropke J
( 1988 )
Teori Tripartiet
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal
Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif
fakultas Ekonomi Universitas Perkembangan/ Keberhasilan Koperasi Sarana Usaha Manajemen
Iklim Usaha Kondisi Lingk. (Alam Sosial dan Ekonomi) Keadaan sosial dan ekonomi Individu anggota
Partisipasi Anggota Manfaat Ekonomi, Manfaat Non Ekonomi, Motivasi, Utilitarian, Normatif, Karakter, dan individu.
Faktor Yg Mempengaruhi keberhasilan koperasi dan partisipasi anggota
• Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut
Hanel,A,1985, Adalah :
1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk
turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi
dan pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban
menyetorkan simpanan untuk memodali
koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota
berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan
pelayanan barang jasa koperasinya
Pendekatan Sistem pada Koperasi
• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
fakultas Ekonomi Universitas
Interprestasi dari Koperasi
sebagai Sistem
• Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah
suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai
Socio technological system yang selanjutnya
terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga
dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
• Adalah sistem sosio teknis pada substansinya,
sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar
target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada
penggunaan sumber-sumber.
• Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks
dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh
hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut
pandang ekonomi, tidak cukup hanya
melaksanakan koperasi secara ekonomis saja,
tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar
manusia dalam kelompok koperasi dan antara
anggota
tetapi juga berhubungan dengan hubungan
antar manusia dalam kelompok koperasi
dan antara anggota dengan manajemen
perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba
usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas usaha pada Sistem
Komunikasi (BCS)
• The Businnes function Communication
System (BCS) adalah sistem hubungan
antara unit-unit usaha anggota dengan
koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk
unit usaha anggotaa mengenai beberapa
tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The
Interpersonal Communication System (ICS)
• ICS adalah hubungan antara orang-orang
yang berperan aktif dalam unit usaha
anggota dengan koperasi yang berjalan.
• ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem
target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen
Anggota
• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan
jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi
yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan
sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
• Manajemen memberikan informasi pada anggota,
informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan
seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative
Combine (CC)
• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk
dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota  sifat dari orang atau
anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
• Intensitas kerjasama  semakin banyak anggota
semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas
manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target
dan pengambilan keputusan.
• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama
dalam jangka panjang dan dapat menerima dan
menyesuaikan perubahan.
• Stabilitas kerjasama.
• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat
anggota dalam soal motivasi, kebutuhan
bergabung dan lain-lain.

Hierarki Tanggung Jawab
[Pengurus] seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
[Pengelola] Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
[Pengawas] Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

    POLA MANAJEMEN
    Menurut Paul Hubert  : “Cooperation is an economic system with social content” artinya koperasi harus bekerja menurut rinsip-rinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya.
    Unsur sosial yang terkandung dapat kita lihat dalam :
    -          Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
    -          Kesukarelaan dalam keanggotaan
    -          Menolong diri sendiri (self help)
    -          Persaudaraan / kekeluargaan (fraternity & unity)
    RAPAT ANGGOTA
    l      Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
    ( 1 )  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi      dalam  Koperasi.
    ( 2 )  Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya     diatur dalam angagaran Dasar.
    l      Dalam Rapat Anggota menetapkan:
    - Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
    - Kebijaksanaan Umum KOperasi.
    - Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan        Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
    - Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
    - Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
    - Pembagian Sisa hasil Usaha.
    Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.
    PENGURUS
    l      Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
    l      Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
    l      Tugas Pengurus
    - Mengelola Koperasi dan Usahanya.
    - Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
    - Menyelenggarakan Rapat Anggota.
    - Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
    - Menyelengarakan pembukuan keuangan.
    - Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
    MANAJER/PENGELOLA
    l      Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
    l      Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
    l      Tugas dan tanggung jawan pengelola :
    -        Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam        menyusun perencanaan.
    -        Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
    -        Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas      bawahannya.
    -        Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi         pegawai.
    PENGAWAS
    1.       Pengawas bertugas :
    a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan        dan pengelolaan koperasi.
    b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
    2.       Pengawas berwenang :
    a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
    b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
    3.       Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya   terhadap pihak ketiga.
    Sumber :
    http://rinton.wordpress.com/2010/11/08/hirarki-tanggung-jawab/
    http://vhi3y4.wordpress.com/2009/12/04/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/ http://shandypratama-shandy.blogspot.com/2009/11/pola-manajemen-koperasi.html
    http://echadarmaputri.wordpress.com/category/organisasi-manajemen/
    yudilla.staff.gunadarma.ac.id/…/VI.POLA+MANAJEMEN+KOPERASI.ppt
    ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/…/Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.ppt
    ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/…/Organisasi+Koperasi+(III).ppt

    Lupita C A
    2EB21
    24210093

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar