Jumat, 07 Desember 2012

PENULISAN ILMIAH

1.     Arti Kata
Tulisan
Tulisan, menurut Dr. Slamet Suseno, adalah istilah yang digunakan untuk menyatakan sebuah karya tulis yang disusun berdasarkan tulisan, karangan, dan pernyataan gagasan orang lain. seseorang yang menyusun kembali hal-hal yang sudah dikemukakan orang lain disebut penulis, bukan pengarang. Sebab ia memang hanya mengkompilasikan (meringkas dan menggabungkan menjadi satu) pelbagai bahan informasi sedemikian rupa sehingga tercipta sebuah tulisan baru yang lebih utuh
Ilmiah
Ilmiah berarti bersifat ilmu atau memenuhi syarat (kaidah) ilmu pengetahuan. Karya ilmiah adalah suatu karya yang memuat dan mengkaji suatu masalah tertentu dengan menggunakan kaidah-kaidah keilmuan. Artinya, karya ilmiah menggunakan metode ilmiah dalam membahas permasalahan, menyajikan kajiannya dengan bahasa baku dan tata tulis ilmiah, serta menggunakan prinsip-prinsip keilmuan yang lain seperti objektif, logis, empiris (berdasarkan fakta), sistematis, lugas, jelas, dan konsisten
2.    Pengertian Penulisan Ilmiah
Penulisan ilmiah adalah laporan tertulis dan dipublikasi yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan. Terdapat berbagai jenis karangan ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, artikel jurnal, yang padadasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan(referensi) bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.
3.    Jenis-jenis Penulisan Ilmiah
a.    Umum karya ilmiah di perguruan tinggi, menurut Arifin (2003), dibedakan menjadi:
Makalah adalah karya tulis ilmiah yang menyajikan suatu masalah yang pembahasannya berdasarkan data di lapangan yang bersifat empiris-objektif. makalah menyajikan masalah dengan melalui proses berpikir deduktif atau induktif.
b.    Kertas kerja seperti halnya makalah, adalah juga karya tulis ilmiah yang menyajikan sesuatu berdasarkan data di lapangan yang bersifat empiris-objektif. Analisis dalam kertas kerja lebih mendalam daripada analisis dalam makalah.
c.    Skripsi adalah karya tulis ilmiah yang mengemukakan pendapat penulis berdasarkan pendapat orang lain. Pendapat yang diajukan harus didukung oleh data dan fakta empiris-objektif, baik bedasarkan penelitian langsung (obsevasi lapangan, atau percobaan di laboratorium), juga diperlukan sumbangan material berupa temuan baru dalam segi tata kerja, dalil-dalil, atau hukum tertentu tentang salah satu aspek atau lebih di bidang spesialisasinya.
d.    Tesis adalah karya tulis ilmiah yang sifatnya lebih mendalam dibandingkan dengan skripsi. Tesis mengungkapkan pengetahuan baru yang diperoleh dari penelitian sendiri.
e.    Disertasi adalah karya tulis ilmiah yang mengemukakan suatu dalil yang dapat dibuktikan oleh penulis berdasarkan data dan fakta yang sahih (valid) dengan analisis yang terinci). Disertasi ini berisi suatu temuan penulis sendiri, yang berupa temuan orisinal. Jika temuan orisinal ini dapat dipertahankan oleh penulisnya dari sanggahan penguji, penulisnya berhak menyandang gelar doktor (S3).
Sumber:
http://judulskripsi.web.id/judul-skripsi/apasih-karya-tulis-ilmiah-populer-itu
http://www.scribd.com/doc/24261781/METODE-PENULISAN-ILMIAH
http://www.fali.unsri.ac.id/index.php/menu/42

PENALARAN

Arti Kata Penalaran
1.    Cara (perihal) menggunakan nalar; pemikiran atau cara berpikir logis; jangkauan pemikiran;
2.    Hal mengembangkan atau mengendalikan sesuatu dengan nalar dan bukan dengan perasaan atau pengalaman;
3.    Proses mental dalam mengembangkan pikiran dari beberapa fakta atau prinsip.
Definisi Penalaran
Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi – proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Macam-macam penalaran
1. Penalaran Induktif
Secara garis besar bias dikatakan induksi adalah proses penalaran untuk sampai
pada suatu keputusan, prinsip, atau sikap yang bersifat umum dan khusus, beradasarkan
pengamatan atas hal-hal yang khusus.

Proses induksi dibedakan menjadi 3 bagian yaitu :

a) Generalisasi
Generalisasi ialah proses penalaran berdasarkan pengamatan atas jumlah gejala dengan sifat-sifat tertentu untuk menarik kesimpulan mengenai semua atau sebagian dari gejala serupa. Generalisasi dibuktikan dengan data, contoh, statistic dll
Contoh :        
Orang yang menjadi kader partai korupsi
Orang yang menjabat sebagai ketua umum partai korupsi
Generalisasi : Orang yang berkerja di partai korupsi
Jenis-jenis generalisasi :
•    Generalisasi Tanpa Loncatan Induktif, adalah generalisasi dimana seluruh fenomena yang menjadi atas dasar penyimpulan yang telah diselidiki. Contoh: data survey LSM
•    Generalisasi Dengan Loncatan Induktif, adalah generalisasi dimana kesimpulan diambil dari sebagian fenomena yang diselidiki diterapkan juga untuk semua fenomena yang belum diselidiki. contoh: Hampir seluruh partai mendapat pendapatan dari hasil korupsi.
b) Analogi
Analogi adalah suatu proses penalaran membandingkan sifat esensial yang mempunyai persamaan. Dengan asumsi tersebut diasumsikan ada persamaan pula dalam hal lainya.
Ada 2 macam analogi,yaitu :
•    Analogi Induktif
Analogi induktif, yaitu analogi yang disusun berdasarkan persamaan yang ada pada dua fenomena, kemudian ditarik kesimpulan bahwa apa yang ada pada fenomena pertama terjadi juga pada fenomena kedua. Analogi induktif merupakan suatu metode yang sangat bermanfaat untuk membuat suatu kesimpulan yang dapat diterima berdasarkan pada persamaan yang terbukti terdapat pada dua barang khusus yang diperbandingkan.
Contoh analogi induktif :
Timnas Indonesia lolos dalam semifinal piala asia dengan demikian timnas Indonesia akan masuk piala dunia di tahun mendatang dengan berlatih setiap hari.

•    Analogi Deklaratif
Analogi deklaratif merupakan metode untuk menjelaskan atau menegaskan sesuatu yang belum dikenal atau masih samar, dengan sesuatu yang sudah dikenal. Cara ini sangat bermanfaat karena ide-ide baru menjadi dikenal atau dapat diterima apabila dihubungkan dengan hal-hal yang sudah kita ketahui atau kita percayai.
Contoh analogi deklaratif :
Deklaratif untuk penyelenggaraan negara yang baik diperlukan sinergitas antara kepala negara dengan warga negaranya. Sebagaimana manusia, untuk mewujudkan perbuatan yang benar diperlukan sinergitas antara akal dan hati.

c) Hubungan Sebab-Akibat
Hubungan sebab akibat diambil dengan menghubungkan fakta yang satu dengan fakta yang lain, dapatlah kita sampai kepada kesimpulan yang menjadi sebab dari fakta itu atau dapat juga kita sampai kepada akibat fakta tersebut.
Penalaran induksi sebab akibat dibedakan menjadi 3 macam:
•    Hubungan sebab – akibat
Dalam hubungan ini dikemukakan terlebih dahulu hal-hal yang menjadi sebab, kemudian ditarik kesimpulan yang berupa akibat.
Contoh : Belajar, berdoa, tekun dan tidak putus asa adalah hal yang bias membuat kita berada di puncak kesuksesan.
•    Hubungan akibat – sebab
Dalam hubungan ini dikemukakan terlebih dahulu hal-hal yang menjadi akibat, selanjutnya ditarik kesimpulan yang merupakan sebabnya. Contoh : Dewasa marak terjadi tindak criminal di perkotaan seperti,tingkat stress yang tinggi, tawuran antar wilayah dan bunuh diri yang disebabkan kenaikan harga bbm sehingga mengalami kesulitan ekonomi.
•    Hubungan sebab – akibat 1 – akibat 2
Suatu penyebab dapat menimbulkan serangkaian akibat. Akibat pertama menjadi sebab hingga menimbulkan akibat kedua. Akibat kedua menjadi sebab yang menimbulkan akibat ketiga, dan seterusnya.
Contoh penalaran hubungan sebab – akibat 1 – akibat 2: Setiap menjelang hari idul fitri arus lalu lintas di tol sangat ramai. Seminggu sebelum hari H jalanan sudah dipenuhi kendaraan-kendaraan umum maupun pribadi yang mengangkut penumpang yang akan pulang ke daerahnya masing-masing. Banyaknya kendaraan tersebut mau tidak mau mengakibatkan arus lalu lintas menjadi semrawut. Kesemrawutan ini tidak jarang sering menimbulkan kemacetan di mana-mana. Lebih dari itu bahkan tidak mustahil kecelakaan menjadi sering terjadi.
2. Penalaran Deduktif
Penalaran deduktif didasarkan pada teori yang berlaku umum tentang hal / gejala. Ditarik kesimpulan hal yang khusus. Merupakan bagian dari hal/gejala tadi. Secara garis besar maka penalaran deduktif adalah bergerak dari hal atau gejala yang khusus menjadi gejala yang khusus.
Jenis-jenis penalaran deduktif :
a) Silogisme
Penalaran deduksi biasanya sering digunakan adalah silogisme. Silogisme adala penalaran secara tidak langsung. Dalam silogisme kita terdapat dua premis dan satu premis kesimpulan. Kedua premis itu adalah premis umum/premis mayor dan premis khusus/premis minor. Dari kedua premis tersebut kesimpulan dirumuskan.
Rumus menentukan kesimpulan sebagai berikut :
PU : semua A = B
PK : C = A
K : C = B
Contoh : PU : Semua hewan yang mempunyai telinga berkembang biak dengan melahirkan
PK : Rusa memiliki telinga
K : Rusa tentu berkembang biak dengan
b) Entinem
Entinem adalah silogisme yang dipersingkat, hanya terdiri dari premis khusus dan kesimpulan. Entimen mengandung penyimpulan sebab akibat dari kedua preposisi tersebut, yaitu preposisi khusus (premis khusus) merupakan sebab bagi apa yang terkandung di dalam preposisi kesimpulan
Contoh :
Silogisme kategorial : PU : Semua dosen (A) adalah lulusan perguruan tinggi (B)
PK : Bapak Budi C adalah seorang dosen (A)
K : Bapak Budi C adalah seorang dosen (B)
Entinem : Bapak Budi adalah lulusan perguruan tinggi ia seorang dosen
Sumber:
http://www.artikata.com/arti-372168-penalaran.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Penalaran
http://rezaiueomanage.blogspot.com/2012/03/definisi-jenis-jenis-penalaran.html





Sabtu, 13 Oktober 2012

Bahasa Sebagai Jati Diri

Bahasa adalah sistem lambang bunyi ujaran yang digunakan untuk berkomunikasi oleh masyarakat pemakainya. Bahasa yang baik berkembang berdasarkan suatu sistem, yaitu seperangkat aturan yang dipatuhi oleh pemakainya.
 
Secara sederhana, bahasa dapat diartikan sebagai alat untuk menyampaikan sesuatu yang terlintas di dalam hati. Namun, lebih jauh bahasa adalah alat untuk beriteraksi atau alat untuk berkomunikasi, dalam arti alat untuk menyampaikan pikiran, gagasan, konsep atau perasaan. Bahasa sendiri berfungsi sebagai sarana komunikasi serta sebagai sarana integrasi dan adaptasi.
 
Dalam hakikatnya sebagai bahasa komunikasi, bahasa Indonesia dituntut untuk bersikap luwes dan terbuka terhadap pengaruh asing. Hal ini cukup beralasan, sebab kondisi zaman yang semakin kosmopolit dalam satu pusaran global dan mondial, bahasa Indonesia harus mampu menjalankan peran interaksi yang praktis antara komunikator dan komunikan. Artinya, setiap peristiwa komunikasi yang menggunakan media bahasa Indonesia harus bisa menciptakan suasana interaktif dan kondusif, sehingga mudah dipahami dan terhindar dari kemungkinan salah tafsir.
 
Dalam kedudukannya sebagai bahasa resmi, bahasa Indonesia harus tetap mampu menunjukkan jatidirinya sebagai milik bangsa yang beradab dan berbudaya di tengah-tengah pergaulan antarbangsa di dunia. Hal ini sangat penting disadari, sebab modernisasi yang demikian gencar merasuki sendi-sendi kehidupan bangsa dikhawatirkan akan menggerus jatidiri bangsa yang selama ini kita banggakan dan kita agung-agungkan. “Ruh” heroisme, patriotisme, dan nasionalisme yang dulu gencar digelorakan oleh para pendahulu negeri harus tetap menjadi basis moral yang kukuh dan kuat dalam menyikapi berbagai macam bentuk modernisasi di segenap sektor kehidupan. Dengan kata lain, bahasa Indonesia sebagai bagian jatidiri bangsa harus tetap menampakkan kesejatian dan wujud hakikinya di tengah-tengah kuatnya arus modernisasi.
Semakin membudaya dan mengakarnya bahasa Indonesia dalam diri setiap masyarakat Indonesia, maka akan semakin memperkuat jati diri bangsa Indonesia.  Oleh sebab itu seluruh pihak perlu bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian bahasa Indonesia, termasuk pemerintah. Salah satu perannya seperti meningkatkan kualitas tenaga pengajar agar selalu menggunakan bahasa yang baik dan benar sebagai penghubung antara komunikasi dengan murid didiknya. Perlu juga adanya kompetisi penggunaan bahasa Indonesia untuk meningkatkan ketertarikan pelajar / mahasiswa untuk lebih mengeksplorasi keragaman bahasa yang jarang digunakan pada umumnya, jadi tidak hanya kompetisi dalam bahasa asing saja yang ditonjolkan. Jangan sampai keaslian bahasa yang kita gunakan ini tergeser dengan bahasa-bahasa gaul yang sedang trend dikalangan anak muda bahkan masyrakat sekitar, yang juga tidak menutup kemungkinan semakin hilangnya keaslian dari bahasa yang digunakan pada akhirnya. Tidak hanya dalam acara formal saja, alangkah baiknya dalam kehidupan tidak formal juga kita menggunakan bahasa yang baik dan benar. Sesuatu yang besar dimulai dari suatu yang kecil terlebih dahulu, bagaimana kita mau mengenal Indonesia dengan baik kalau bahasa yang kita gunakan saja tidak sesuai kaedah yang ada, contoh ialah bahasa alay yang justru lebih sering dipakai anak muda maupun masyarakat pada umumnya. Pemuda yang tetap menggunakan bahasa Indonesia yang benar dapat dikatakan sebagai pejuang untuk melestarikan bahasa Indonesia agar tidak tertelan perubahan zaman.
 
Sebagai warga Negara Indonesia sudah seharusnya kita tahu bagaimana kedudukan serta perkembangan dari bahasa yang kita pakai sehari-hari, yakni Bahasa Indonesia. Sudah seharusnya kita bangga menggunakan bahasa Indonesia yang merupakan hasil dari perjuangan pahlawan sebelumnya. Mulai masuknya era globalisasi saat ini memaksa kita menggunakan bahasa asing untuk keperluan pekerjaan, namun bukan berarti kita lantas lebih memprioritaskan dalam menggunakan bahasa asing tersebut, kenapa?  Karena kita harus lebih mencintai bahasa Indonesia itu sendiri. Bahkan lebih baik jika kita memperkenalkan bahasa Indonesia kepada Dunia.

Sumber:
http://carapedia.com/pengertian_definisi_bahasa_menurut_para_ahli_info494.html
http://dibustom.wordpress.com/2011/05/07/pengertian-bahasa-karakteristik-bahasa-dan-fungsi-bahasa-kajian-sosiolinguistik/
http://sawali.info/2008/01/01/bahasa-indonesia-antara-modernisasi-dan-jatidiri/
http://raffiehd.blogspot.com/2012/09/bahasa-indonesia-sebagai-jati-diri.html
http://bahasa.kompasiana.com/2012/09/19/bahasa-indonesia-di-tengah-globalisasi-sebagai-jati-diri-bangsa/

Minggu, 07 Oktober 2012

Sejarah Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia yang sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 pasal 36. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaanya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesusahnya, bersamaan dengan berlakunya konstitusi. ia juga merupakan bahasa persatuan Bangsa Indonesia sebagaimana disiratkan dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Meski demikian, hanya sebagian kecil dari penduduk Indonesia yang benar-benar menggunakannya sebagai bahasa ibu karena dalam percakapan sehari-hari yang tidak resmi masayarakat Indonesia lebih suka menggunakan bahasa daerahnya masing-masing sebagai bahasa ibu seperti bahasa Melayu pasar, bahasa Jawa, bahasa Sunda, dan lain-lain. Untuk sebagian besar lainnya bahasa Indonesia adalah bahasa kedua dan untuk taraf resmi bahasa Indonesia adalah bahasa pertama. Bahasa Indonesia ialah sebuah dialek bahasa Melayu yang menjadi bahasa resmi Indonesia. Kata "Indonesia" berasal dari dua kata bahasa Yunani, yaitu Indos yang berarti "India" dan Nesos yang berarti "pulau". Jadi kata Indonesia berarti kepulauan India, atau kepulauan yang berada di wilayah India. Bahasa Indonesia digunakan kemungkinan sejak abad-abad awal penanggalan modern.

Kerajaan Sriwijaya (dari abad ke-7 M) memakai bahasa Melayu (sebagai bahasa Melayu Kuno) sebagai bahasa kenegaraan. Hal ini diketahui dari empat prasasti berusia berdekatan yang ditemukan di Sumatera bagian selatan peninggalan kerajaan itu. Pada saat itu bahasa Melayu yang digunakan bertaburan kata-kata pinjaman dari bahasa Sanksekerta. Sebagai pengusaha perdagangan di kepulauan ini (Nusantara), para pedagangnya membuat orang-orang yang berniaga terpaksa menggunakan bahasa Melayu walaupun secara kurang sempurna. Hal ini melahirkan berbagai varian lokal dan temporal, yang secara umum dinamakan bahasa Melayu Pasar oleh para peneliti. Penemuan prasasti berbahasa Melayu Kuno di Jawa tengah (abad 9) dan didekat Bogor (Prasasti Bogor) dari abad ke-10 menunjukan adanya penyebaran penggunaan bahasa ini di pulau Jawa. Keping Tembaga Laguna yang ditemukan didekat Manila, Pulau Luzon berangka tahun 900 M juga menunjukan keterkaitan wilayah itu dengan Sriwijaya.

Kajian linguistik terhadap sejumlah teks menunjukan bahwa paling sedikit tedapat dua dialek bahasa Melayu Kuno yang digunakan pada masa yang berdekatan. Sayang sekali, bahasa Melayu Kuno tidak meninggalakn catatan dalam bentuk kesusastraan meskipun laporan-laporan dari Tiongkok menyatakan bahwa Sriwijaya memiliki perguruan agama Budha yang bermutu.

Pada abad ke-15 berkembang bentuk yang dianggap sebagai bentuk resmi bahasa Melayu karena dipakai oleh Kesultanan Malaka, yang kelak disebut sebagai bahasa Melayu tinggi. Penggunaannya terbatas dikalangan keluarga kerajaan di sekitar Sumatera, Jawa, dan Semenanjung Malaya. Alfred Russel Wallace menuliskan di Malay Archipelago bahwa "penghuni Malaka telah memiliki suatu bahasa tersendiri yang bersumber dari cara berbicara yang paling elegan dari negara-negara lain sehingga bahasa orang Melayu adalah yang paling indah, tepat, dan dipuji diseluruh dunia Timur. Bahasa mereka adalah bahasa yang digunakan di seluruh Hindia-Belanda." Selanjutnya Jan Huyghen van Linschoten, di dalam buku Itinerario (Perjalanan) karyanya, menuliskan bahwa Malaka adalah tempat berkumpulnya nelayan dari berbagai negara. Mereka lalu membuat sebuah kota dan mengembangkan bahasa mereka sendiri, dengan mengambil kata-kata yang terbaik dari segala bahasa di sekitar mereka. Kota Malaka, karena posisinya yang menguntungkan, menjadi bandar yang utama di kawasan tenggara Asia, bahasanya yang disebut dengan Melayu menjadi bahasa yang paling sopan dan paling pas diantara bahasa- bahasa di Timur Jauh."

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Indonesia
http://titi-share.blogspot.com/2012/04/asal-usul-dan-sejarah-bahasa-indonesia.html
http://wawan-junaidi.blogspot.com/2010/09/sejarah-bahasa-indonesia.html
http://indosastra.com/bahasa-indonesia/sejarah/

Jumat, 08 Juni 2012

Contoh Kasus Hak Cipta

Google Melanggar Paten, Diguagat Oracle
Google kembali melakukan kecurangan, kali ini Oracle Corp mengajukan gugatan paten terhadap google, dalam gugatan ini Oracle Corp hanya mencari solusi yang tepat.
Oracle Corp mengajukan gugatan paten dan pelanggaran hak cipta terhadap Google Inc atas software Android, dengan alasan teknologi diperoleh dari akuisisi Sun Microsystems Inc pada Januari lalu.
“Dalam mengembangkan Android, Google sadar, langsung dan berulang kali dilanggar aplikasi Java yang terkait Oracle,” kata juru bicara Oracle Karen Tillman, seperti yang dilansir Bloomberg, 
“Gugatan ini mencari solusi yang tepat atas pelanggaran mereka,” tambahnya.
Oleh Oracle, teknologi Java Sun memungkinkan menulis program pengembang yang bekerja di sistem operasi yang berbeda dan pada berbagai komputer. Perangkat lunak ini berjalan pada milaran perangkat mobile sejak tahun lalu. Google Android, sistem operasi smartphone, adalah salah satu OS yang menggunakan teknologi ini.
Namun demikian, Oracle tidak mengatakan apakah akan meminta pengadilan untuk menghentikan penggunaan penemuan atau sedang mencari kompensasi uang tunai.
Sementara itu Google melalui juru bicaranya Andrew Pederson, mengatakan perusahaan belum menerima laporan pelanggaran tersebut, sehingga tidak berkomentar.
Kasus baru mencuat ini, menurut beberapa pengamat sebagai cara lain untuk menjatuhkan Google. Apalagi saat ini, Android tengah mencapai tingkat popularitas tertinggi.
“Google sedang diserang dalam banyak cara yang berbeda,” kata Will Stofega, seorang manajer program di IDC.
“Ini menunjukkan intensitas pertempuran antara semua orang berusaha untuk mengontrol perangkat lunak,” tambahnya.


Langgar Hak Paten, Amazon dan Google Dituntut MasterObjects
Amazon dan Google kini tengah menghadapi tuntutan dari salah satu perusahaan pengembang software, MasterObjects. Keduanya dituding telah melakukan pelanggaran hak paten yang juga berhubungan dengan teknologi yang mampu membantu user untuk memperoleh hasil pencarian secara instan. Namun, meski mendapat tuntutan dari MasterObjects, pihak Amazon enggan untuk menyatakan pendapatnya.

MasterObjects mendapatkan paten untuk teknologi tersebut, pertengahan tahun lalu. Dalam tuntutannya terhadap Amazon, perusahaan itu mengklaim jika Amazon telah menjual produk dengan memanfaatkan teknologi itu sejak 2004, saat MasterObjects mendaftarkan paten tersebut.

MasterObjects mengklaim, Amazon sudah melanggar paten itu ketika menyertakan “search suggestions” pada 2008 lalu. “Search suggestions” adalah daftar yang muncul saat user mengetikkan kata tertentu dalam kotak pencari di Amazon.

Tidak puas dengan Amazon, MasterObjects juga ‘menyeret’ raksasa internet Google yang diklaim melakukan pelanggaran serupa seperti Amazon. Demikian dilansir Computer World,

Tuntutan ini memang sedikit aneh, karena banyak perusahaan lain, termasuk Bing dan Yahoo, yang menggunakan teknologi prediktif tersebut.

Google menilai, tuntutan ini sama sekali tidak berdasar dan menegaskan bakal memperjuangkan kasus ini. Sementara, pihak Amazon enggan memberi komentar dalam proses litigasi

sumber: http://adecandrawarman.blogspot.com/2011/05/contoh-kasus-hak-cipta.html

PERLINDUNGAN KONSUMEN


Perlindungan konsumen yaitu :
Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 : “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”.

GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a: “pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen.”

HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Hukum perlindungan konsumen adalah :“Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”.

Hukum perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.


  1. PENGERTIAN KONSUMEN

Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1 butir 2 :
“ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.

Menurut Hornby :
“Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.

Didalam realitas bisnis seringkali dibedakan antara :
Consumer (konsumen) dan Custumer (pelanggan).
Konsumen adalah semua orang atau masyarakat. Termasuk pelanggan.
Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu
produk yang di produksi oleh produsen tertentu.
Konsumen Akhir dengan Konsumen Antara :
Konsumen akhir adalah Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya;
Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.

  1. AZAS DAN TUJUAN

AZAS PERLINDUNGAN KONSUMEN

-       Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan,
-       Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil,
-       Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual,
-       Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
-       Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
-       Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
-       Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
-       Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
-       Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
-        Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen

  1. HAK DAN  KEWAJIBAN PELAKU USAHA

HAK PELAKU USAHA

Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang perlindungan konsumen  adalah:
·         hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
·          hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
·         hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
·         hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
·          hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

KEWAJIBAN PELAKU USAHA

Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 Undang undang perlindungan konsumen  adalah:
  • beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
  • memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
  • memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  • menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
  • memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
  • memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
  • memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

  1. PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA

PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA

  • Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a)      Tidak sesuai dengan :
- standar yang dipersyaratkan;
- peraturan yang berlaku;
- ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.
b)      Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai barang  dan/atau jasa yang menyangkut :
- berat bersih;
- isi bersih dan jumlah dalam hitungan;
- kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran;
- mutu, tingkatan, komposisi;
- proses pengolahan;
- gaya, mode atau penggunaan tertentu;
- janji yang diberikan;
c)      Tidak mencantumkan :
- tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang tertentu;
- informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku
d)     Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label
e)      Tidak memasang label/membuat penjelasan yang memuat:
- Nama barang;
- Ukuran, berat/isi bersih, komposisi;
- Tanggal pembuatan;
- Aturan pakai;
- Akibat sampingan;
- Nama dan alamat pelaku usaha;
- Keterangan penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat
f)       Rusak, cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.

  • Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang atau jasa :
a)      Secara tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut :
- Telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu.
- Dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
b)      Secara tidak benar dan seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut :
- Telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu.
- Dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi.
- Telah tersedia bagi konsumen.
c)      Langsung/tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
d)     Menggunakan kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
e)      Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
f)       Dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan.
g)      Dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan janji.
h)      Dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.

  • Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan  atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a)      Harga/tarifdan potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
b)      Kondisi, tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
c)      Kegunaan dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.

  • Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang :
a)      Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
b)      Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa.
c)      Memberikan hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.

  • Dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.

  • Dalam hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan :

a)      Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung cacat tersembunyi.
b)      Tidak berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
c)      Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.
d)     Menaikkan harga sebelum melakukan obral.

  1. TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA

Pengertian tanggung jawab produk (pelaku usaha), sebagai berikut, ”Tanggung
 jawab produk adalah tanggung jawab para produsen untuk produk yang telah dibawanya ke dalam peredaran, yang menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut.“

a)      Di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut:
Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
b)      Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c)      Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
d)     Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”

  1. SANKSI – SANKSI

SANKSI PELAKU USAHA

Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Sanksi Perdata :
anti rugi dalam bentuk :
-       Pengembalian uang atau
-       Penggantian barang atau
-       Perawatan kesehatan, dan/atau
-       Pemberian santunan
-       Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
-       Kurungan :
ü  Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17  ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
ü  Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
-       Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian 
-       Hukuman tambahan , antara lain :
ü  Pengumuman keputusan Hakim
ü  Pencabuttan izin usaha;
ü  Dilarang memperdagangkan barang dan jasa ;
ü  Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa;
ü  Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat . 

Sumber  :