Jumat, 25 November 2011

Kemana KUD sekarang?
KUD masih menghadapi berbagai masalah baik dibidang kelembagaan maupun dibidang usahanya. Oleh sebab itu sampai sekarang berbagai langkah kebijaksanaan dilakukan pemrintah untuk melakukan pembinaan terhadap koperasi khususnya KUD, guna menunjang perkembangan dan pertumbuhannya.
Secara kuantitatif jumlah KUD sekarang 7.404 namun secara kualitatif perlu ditelaah lebih jauh kemajuannya baik dari segi pengelolaan kelembagaan maupun usaha. Tidak dapat dipungkiri dalam kenyataannya banyak KUD-KUD yang tidak berfungsi dan aktif lagi tetapi hanya tinggal papan namanya saja. Dengan demikian pemerintah terus berupaya mengadakan pembinaan dan pembenahan sehingga pada Replita V akan mampu mewujudkan KUD Mandiri yang ditargetkan pada Prioritas I sebanyak 2000 KUD Mandiri.
Dari Jawa Timur telah siap 57 KUD yang siap dengan permodalan dan fasilitas, serta armada angkutan. Dari Jawa Tengah, ada 13 KUD, dan dari Yogyakarta baru 6 KUD yang memenuhi persyaratan. Secara bertahap, kami akan melakukannya di Jateng, Jabar, Banten, dan juga di luar Jawa. Itulah persiapan kami untuk menyiapkan penyalur pupuk bersubsidi.
Beberapa minggu yang lalu, telah dikoordinasi dengan Deputi Pengkajian Kementerian Koperasi untuk bersama-sama mendiskusikan satu konsep sesuai dengan arahan Bapak Menteri untuk menciptakan konglomerasi koperasi (koperasi raksasa). Pak Menteri punya cita-cita mengapa tidak ada koperasi yang bisa dijadikan konglomerat? Dan ini konsep sedang kita bahas bersama dengan Deputi Pengkajian. Dari pihak Kementerian menginginkan ada Koperasi Pertanian yang besar, ada koperasi pertanian yang raksasa, kalau bisa. Dan kita sepakat Induk KUD dan jaringannnya, Pusat KUD, dan KUD seluruh Indoesia sedapat mungkin menangkap peluang ini. Kebetulan saja Pak Menteri Koperasi punya gagasan yang istimewa, punya ide yang sangat kreatif untuk memberdayakan jaringan ini ke depan. Saya kira, konsep ini mohon dukungan dan doa dari anggota agar pada waktunya bisa terselesaikan dengan baik.
Di bidang kelembagaan, Bapak Menteri siap membantu. Sekarang ada program kelembagaan untuk mengidentifikasi dan sertifikasi 9.437 KUD yang ada di Indonesia. Yang ingin diidentifikasi berapa KUD yang sehat, berapa yang kurang sehat, dan berapa yang memang tidak sehat sama sekali. Ini perlu kita identifikasi, dan Induk KUD siap untuk melakukan itu.
Lupita Clarissa A
24210093
2EB21
Sumber:
http://digilib.unsri.ac.id/jurnal/penelitian-dosen/pengelolaan-koperasi-unit-desa-dan-permasalahannya-dalam-menuju-kud-mandiri-studi-kasus-di-kecamtan-belitang-kabupaten-ogan-komering-ulu/mrdetail/1670/
http://induk-kud.com/id/Berita/Artikel/2/225-.html

Kamis, 24 November 2011

1.               Pengertian Badan Usaha

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2.             Koperasi sebagai Badan Usaha

Koperasi sebagai badan usaha maka :
-   Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
-   Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
-   Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
-   Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

3.           Tujuan dan Nilai Koperasi
Untuk mencapai nilai perusahaan pada tingkat yang ditetapkan oleh manajemen, maka perusahaan bisnis mengkelompokkan tujuan umumnya menjadi 3, yaitu :
• Memaksimumkan Keuntungan
Untuk memaksimumkan keuntungan yang perlu diperhatikan adalah penerimaan itu sendiri. Maka bagian pemasaran (marketing department) memegang peranan yang sangat dominan agar harga dipasar bisa bersaing sempurna, bagian produksi dan personalia (production and personnel departement) dapat merangsang penjualan (sales) dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengembangan produk baru. Dengan model matematika dapat ditulis sebagai berikut.
P = TR – TC
Atau
TR = Q X P
Dimana : P = Profit (keuntungan)
TR = Total revenue (penerimaan total)
TC = Total Cost (biaya total)
Q = quantity (jumlah)
P = Price (harga)
• Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Dalam hal ini bagian keuangan (finance department) dan bagian akuntansi (accounting departement) yang lebih dominan dalam pengaturannya.
Hal ini dapat ditulis dengan rumus sebagai berikut.
n TRt – TCt
Nilai perusahaan = ∑
t = 0 (1 + r) t
Dimana : TRt = Penerimaan total pada tahun t
TCt = Biaya total pada tahun t
t = tahun
r = discounted factor atau discount rate
• Meminimumkan Biaya
Dilihat dari aspek teori organisasi tanggung jawab utama dalam hal meminimasi biaya terletak pada bagian produksi (production department) yang didukung oleh bagian personalia (personnel department).
Secara matematis , rumusan biaya ini dapat diekspresikan sebagai berikut.
TC = FC + VC
Dimana : TC = Biaya total (total cost)
FC = Biaya tetap (fixed cost)
VC = Biaya variabel (variabel cost)

4.             Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

5.             Keterbatasan Teori Perusahaan
Pertama, persaingan yang ketat baik di pasar produk (dimana perusahaan menjual outputnya) maupun dipasar modal (dimana perusahaan memperoleh dana untuk tujuan perusahaannya) mengharuskan manajemen untuk memperhatikan tujuan maksimasi nilai dalam proses pangambilan keputusannya. Selain itu para pemegang saham tentu saja tertarik denga tujuan maksimasi nilai ini, karena tujuan tersebut mempengaruhi tingkat kembalian (rate of return) dari investasi modal saham biasa.
Kedua, walaupun tujuan maksimasi nilai ini terlalu menyederhanakan beberapa tujuan perusahaan lainnya, namun konsep dan pengertian yang dikembangkan teori ekonomi perusahaan bisa membantu dalam analisis pengambilan keputusan. Selain itu, dasar yang diberikan oleh teori tersebut juga membentuk basis, baik untuk perluasan model tersebut maupun untuk pengevaluasian model-model alternatif yang ditujukan untuk pembuatan keputusan manajerial.
Ketiga, biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum suatu keputusan diambil. Dengan kata lain, sebelum perusahaan menentukan tingkat pencapaian yang memenhi syarat, seorang manajer harus menghitung biaya dari tindakkan yang dilakukannya. Analisis yang tercakup dalam model maksimasi tersebut memberikan informasi biaya seperti itu.
Keempat, model maksimasi nilai ini bisa juga mencakup kegiatan tanggung jawab sosial seperti itu, walaupun pada kesan pertama tampaknya model tersebut “manghalangi” kemugkinan seperti itu. Kritikan yang menganggap teori perusahaan hanya menekankan maksimasi laba dan nilai, dan mengabaikan masalah tanggung jawab sosial, cukup penting untuk dibicarakan sedikit lebih luas.

6.             Teori Laba

  Terdapat beberapa teori laba yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
  1. Teori laba menanggung resiko. Keuntungan diatas normal akan diperoleh oleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. Misalnya perusahaan yang bergerak dibidang ekplorasi rninyak.
  2. Teori Friksional. Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari prediksi keseimbangan jangka panjang.
  3. Teori laba minipoli. Teori mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menetapkan harga yang Iebih tinggi dari pada bila perusahaan beroperasi dalam posisi persaingan sempurna.
  4. Teori laba inivasi. Menurut teori laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam meiakukan inovasi.
  5. Teori laba efisiensi manajerial. Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal.

7.             Fungsi Laba

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.


8.             Kegiatan Usaha Koperasi

Key success factors kegiatan usaha koperasi :
·       Status dan motif anggota koperasi
·       Bidang usaha (bisnis)
·       Permodalan Koperasi
·       Manajemen Koperasi
·       Organisasi Koperasi

Sumber:
farahir.wordpress.com/2011/10/17/koperasi-sebagai-badan-usaha/

Lupita Clarissa A
24210093
2EB21





Rabu, 16 November 2011

Tujuan dan fungsi Koperasi


Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
  
Perusahaan perlu menetapkan tujuan.Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma

Tujuan Perusahaan :
1.Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama

Kontribusi Teori Bisnis pada Succes Koperasi :
1. Maximization of sales; Usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang di peroleh telah memuaskan para pemegang saham
2. Maximization of Management utility; penerapan pemisahan pemilik dan manajemen dan maksimalisasi penggunaan manajemen.
3. Satisfying Behaviour; diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan , seperti sales, growth, dan market share, dll.

Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggimanfaat yang diterima.
1. Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
2. Managerial Efficiency Theory of Profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.


Model Konsep Skematis Modal Koperasi

Modal : 1. Modal Sendiri:
- Simpanan Wajib Modal Kerja
- Simpanan Pokok
- Dana cadangan
SHU
2. Modal Pinjaman :
- Anggota
- Koperasi Investasi
- Bank
- Lembaga keuangan Non Bank
- Obligasi
- Sumber lain


1. Modal Sendiri : simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah
2. Modal Pinjaman : bersumber dari anggota , koperasi lain dan atau anggotanya , bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

• Manajemen Koperasi
Elemen – elemen yang terdapat di dalam koperasi :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Manajer
e. Partisipasi Anggota
• Organisasi Koperasi
Yaitu organisasi yang saling berhubungan satu dengan lainnya,yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
• Sistem Pembagian Keuntungan (SHU)
SHU setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing – masing anggota dengan koperasi , serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
c. SHU anggota dibayar secara tunai


Dalam kegiatan koperasi terdapat factor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses :

1.Status dan Motif anggota koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customer)
Owner : menanamkan modal investasi
Customer : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
Kriteria minimal anggota koperasi :
a. Tidak ada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income regular yang pasti.
2.Bidang Usaha ( Bisnis )
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
a. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of sale)
b. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal 41 : Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman(Luar)

       1. Pengertian Badan Usaha
-Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
-Mampu untuk menghasilkan keuntungan danmengembangkan organisasi & usahanya
- Ciri utama koperasi adalah pada sifatkeanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
- Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha danunit ekonomi rakyat memerlukan sistem
manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan
(membership system)

2.  Koperasi Sebagai Badan Usaha
·           Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
·          Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya
·          Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
·         Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
3. Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
·         Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
·         Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
·         Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
·         Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
               ·         Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
            ·         Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
            ·         Memaksimumkan biaya (minimize profit)

4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

      5. Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis.
     6. Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
·         Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
·         Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
·         Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi  yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.

7. Fungsi Laba
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi maupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Koperasi sebagai badan usaha

Dalam fungsinya sebagai suatu badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar koperasi.
6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
1. Status dan motif anggota koperasi
2. Kegiatan usaha
3. Permodalan koperasi
4. Manajemen koperasi
5. Organisasi Koperasi, dan
6. Sistem pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

8. Kegiatan Usaha Koperasi
Key success factors kegiatan usaha koperasi :
·         Status dan motif anggota koperasi
·         Bidang usaha (bisnis)
·         Permodalan Koperasi
·         Manajemen Koperasi
·         Organisasi Koperasi
·         Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)


Sumber: http://sirdauz.blogspot.com/2010/10/4-tujuan-dan-fungsi- kuperasi.html
                http://adepratamadechriz.blogspot.com/2010/06/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
 Lupita C A
2eb21
24210093 


Organisasi dan Manajemen

• Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”.
• Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas
koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
• Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
• Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
• Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
• Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
• Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan
pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdayasumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
• Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
• Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Rapat Anggota
• Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota
berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota
serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di
dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• Pembagian SHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
* Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol

*Pengawas
• Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan
koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus,
serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
* Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Ropke J
( 1988 )
Teori Tripartiet
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal
Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif
fakultas Ekonomi Universitas Perkembangan/ Keberhasilan Koperasi Sarana Usaha Manajemen
Iklim Usaha Kondisi Lingk. (Alam Sosial dan Ekonomi) Keadaan sosial dan ekonomi Individu anggota
Partisipasi Anggota Manfaat Ekonomi, Manfaat Non Ekonomi, Motivasi, Utilitarian, Normatif, Karakter, dan individu.
Faktor Yg Mempengaruhi keberhasilan koperasi dan partisipasi anggota
• Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut
Hanel,A,1985, Adalah :
1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk
turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi
dan pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban
menyetorkan simpanan untuk memodali
koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota
berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan
pelayanan barang jasa koperasinya
Pendekatan Sistem pada Koperasi
• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
fakultas Ekonomi Universitas
Interprestasi dari Koperasi
sebagai Sistem
• Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah
suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai
Socio technological system yang selanjutnya
terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga
dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini
ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
Cooperative Combine
• Adalah sistem sosio teknis pada substansinya,
sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar
target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada
penggunaan sumber-sumber.
• Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks
dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh
hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut
pandang ekonomi, tidak cukup hanya
melaksanakan koperasi secara ekonomis saja,
tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar
manusia dalam kelompok koperasi dan antara
anggota
tetapi juga berhubungan dengan hubungan
antar manusia dalam kelompok koperasi
dan antara anggota dengan manajemen
perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
Contoh Cooperative Interprise Combine :
Koperasi penyediaan alat pertanian, serba
usaha, kerajinan, dan industri.
Tugas usaha pada Sistem
Komunikasi (BCS)
• The Businnes function Communication
System (BCS) adalah sistem hubungan
antara unit-unit usaha anggota dengan
koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk
unit usaha anggotaa mengenai beberapa
tugas perusahaan.
Sistem Komunikasi antar anggota (The
Interpersonal Communication System (ICS)
• ICS adalah hubungan antara orang-orang
yang berperan aktif dalam unit usaha
anggota dengan koperasi yang berjalan.
• ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem
target dalam koperasi gabungan.
Sistem Informasi Manajemen
Anggota
• Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan
jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi
yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan
sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
• Manajemen memberikan informasi pada anggota,
informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan
seoptimal mungkin.
Dimensi struktural dari Cooperative
Combine (CC)
• Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk
dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
• Sifat-sifat dari anggota  sifat dari orang atau
anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
• Intensitas kerjasama  semakin banyak anggota
semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas
manajemen.
• Distribusi kemampuan dalam menentukan target
dan pengambilan keputusan.
• Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama
dalam jangka panjang dan dapat menerima dan
menyesuaikan perubahan.
• Stabilitas kerjasama.
• Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat
anggota dalam soal motivasi, kebutuhan
bergabung dan lain-lain.

Hierarki Tanggung Jawab
[Pengurus] seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, Maintenance daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi
[Pengelola] Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
[Pengawas] Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

    POLA MANAJEMEN
    Menurut Paul Hubert  : “Cooperation is an economic system with social content” artinya koperasi harus bekerja menurut rinsip-rinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya.
    Unsur sosial yang terkandung dapat kita lihat dalam :
    -          Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
    -          Kesukarelaan dalam keanggotaan
    -          Menolong diri sendiri (self help)
    -          Persaudaraan / kekeluargaan (fraternity & unity)
    RAPAT ANGGOTA
    l      Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22
    ( 1 )  Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi      dalam  Koperasi.
    ( 2 )  Rapat Anggota dihadiri oelh anggota yang pelaksanaannya     diatur dalam angagaran Dasar.
    l      Dalam Rapat Anggota menetapkan:
    - Anggaran Dasar ( AD ) / Anggaran Rumah Tangga ( ART )
    - Kebijaksanaan Umum KOperasi.
    - Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus, badan        Pemeriksa, dan Dewan Penasehat / pengawas.
    - Rencana Kerja, APB Joperasi dan pengesahan laporan keuangan.
    - Pengesahan pertanggungjawaban pengurus.
    - Pembagian Sisa hasil Usaha.
    Pengabungan, peleburan pendirian dan pembubaran koperasi.
    PENGURUS
    l      Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota.
    l      Pasal 30 memerinci weweang dan tanggung jawab ( tugas )
    l      Tugas Pengurus
    - Mengelola Koperasi dan Usahanya.
    - Mengajukan rencana kerja serta APB KOperasi.
    - Menyelenggarakan Rapat Anggota.
    - Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban tugas.
    - Menyelengarakan pembukuan keuangan.
    - Memelihara buku daftar anggota dan pengurus.
    MANAJER/PENGELOLA
    l      Pengelola ( Manajer ) koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
    l      Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
    l      Tugas dan tanggung jawan pengelola :
    -        Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam        menyusun perencanaan.
    -        Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
    -        Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas      bawahannya.
    -        Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi         pegawai.
    PENGAWAS
    1.       Pengawas bertugas :
    a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan        dan pengelolaan koperasi.
    b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
    2.       Pengawas berwenang :
    a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
    b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
    3.       Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya   terhadap pihak ketiga.
    Sumber :
    http://rinton.wordpress.com/2010/11/08/hirarki-tanggung-jawab/
    http://vhi3y4.wordpress.com/2009/12/04/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-pola-manajemen/ http://shandypratama-shandy.blogspot.com/2009/11/pola-manajemen-koperasi.html
    http://echadarmaputri.wordpress.com/category/organisasi-manajemen/
    yudilla.staff.gunadarma.ac.id/…/VI.POLA+MANAJEMEN+KOPERASI.ppt
    ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/…/Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.ppt
    ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/…/Organisasi+Koperasi+(III).ppt

    Lupita C A
    2EB21
    24210093