Masing-masing negara berhak untuk menentukan pajak dalam
batas kenegaraannya yang mengakibatkan perbedaan perpajakan di tiap-tiap
negara, selain juga disebabkan perbedaan budaya dan pemaksaan pajak. Perbedaan
tersebut meliputi perbedaan dalam penentuan pajak dan penentuan biaya.
Keseimbangan
dan netralitas
Prinsip equity menyatakan dalam kondisi sama pembayar pajak
hendaknya dibebankan pajak yang sama sedang netrality menyatakan pengaruh pajak
hendaknya tidak memiliki imbas dalam pengambilan keputusan bisnis.
Sumber
pendapatan
Sumber pendapatan dikelompokkan dalam dua kelas yaitu sumber
pendapatan dalam negeri dan luar negeri. Sumber pendapatan luar negeri adalah
hasil ekspor barang dan jasa termasuk dari cabang di luar negeri dan dikenai
pajak pada saat pendapatan diakui. Pajak cabang LN dapat dikenakan dengan
menggunakan dua metode yaitu pendekatan teritorial dan worldwide. Pendekatan
teritorial berprinsip pajak dikenakan di negara asal di mana pendapatan di
dapat. Pendekatan worldwide dikenakan baik pada penghasilan dalam maupun luar
negeri (pajak berganda).
Penentuan
biaya
Penentuan biaya berpengaruh pada besar pajak. Jika R dan D
dikapitalisasi maka pajak penghasilan akan berlangsung selama masa pengakuan
nilai sampai habis dalam penghapusannya. Jika diperlakukan sebagai biaya hanya
berpengaruh pada periode tertentu sehingga berdampak pada pajak langsung.
Perbedaan penentuan umur aset akan menentukan besar biaya. Aset didepresiasi
lebih pendek berakibat pada biaya menjadi lebih besar dan pajak lebih kecil.
Tipe-tipe pajak
1. Corporate Income Tax, dua pendekatan
yang digunakan sistem klasik yaitu pajak dikenakan jika penghasilan sudah
diterima dan dicatat subyek pajak. Dan sistem integral yaitu mengeliminasi
pajak berganda lewat dua metode yakni split rate dan imputansi.
2. With Holding Tax, penghasilan yang
dihasilkan perusahaan anak di LN dikenakan pajak negara itu, sedang dividen
yang dikirim ke perusahaan dikenakan pajak negara tempat perusahaan induk
berada.
3. Indirect Tax, pajak tidak langsung
dikenal sebagai pajak pertambahan nilai. Konsep mendasari adalah bahwa pajak
dikenakan pada tiap tahap produksi. Pertambahan nilai didapat dari penghasilan
barang dikurang nilai input, tetapi PPn bukan pajak penjualan.
4. Penghindaran pajak berganda
Permasalahan pengenaan pajak terhadap anak perusahaan di LN
adalah kemungkinan terjadi pengenaan pajak ganda yaitu saat penghasilan diakui
dikenai pajak nnegara tersebut dan dikenai pajak negara perusahaan induk saat
penghasillan diakui oleh perusahaan induk.penghindaran pajak dapat menggunakan
metode :
1. Kredit pajak, perusahaan dapat
mengurangi beban pajak dengan dollar for dollar basis.
2. Traktat pajak, perbedaan filosofi
pembebanan pajak menimbulkan treaty untuk meminimisasi pajak berganda,
melindungi hak amsing-masing negara dalam memungut pajak dan menyediakan acuan
untuk memutuskan suatu masalah.
Perpajakan
USA untuk sumber pendapatan luar negeri
Pendapatan
dibagi dua :
1.
Pendapatan dari impor dan ekspor
barang jasa perusahaan induk
2.
Pendapatan dari cabang di luar
negeri
Prinsip
terkait adalah prinsip penangguhan dan prinsip kredit pajak.
Konsep
Tax Haven, ialah tempat orang asing menerima pendapatan atau aset tanpa
membayar tarif pajak tinggi.
Controlled
Foreign Corporation, perusahaan USA dapat memilih untuk memproduksi, menjual
melalui perusahaan anak di LN.
Pendapatan
Cabang, hukum pajak di USA memiliki qualified business unit yang dibagi dua
bagian yaitu penghasilan didistribusikan ke kantor pusat dan penghasilan
ditahan di LN tempat QBU berada.
Insentif
Pajak
1.
Insentif untuk menarik eksportir
agar ekspor dapat bersaing di LN
2.
Insentif bagi investor asing agar
menanamkan modal karena ada keringanan pajak.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar