Sabtu, 28 April 2012

HUKUM PERIKATAN


HUKUM PERIKATAN
1.       Pengertian

Perikatan dalam hal ini berarti hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi, meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan, letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.

 Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).

Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

2.       Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
a)      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
b)       Perikatan yang timbul undang-undang
·         Perikatan terjadi karena undang-undang semata: perikatan yang letaknya di luar pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang berdampingan.
·         Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia.
c)       Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

3.       Azas-azas Hukum Perikatan
a)      Asas Kebebasan Berkontrak
Terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b)      Asas konsensualisme
Artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
4.       Wanprestasi
Apabila debitur tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka dikatakan bahwa ia melakukan wanprestasi. Wanprestasi seorang debitur dapat berupa 4 macam:
·         Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
·         Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan
·         Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
·         Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Hukuman bagi debitur yang lalai tersebut ada 4 macam, yaitu:
·         Membayar kerugian yang diderita kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi
·         Pembatalan perjanjian atau juga dinamakan pemecahan perjanjian
·         Peralihan resiko
·         Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan dimuka hakim
5.       Hapusnya Perikatan
Dalam KUH Perdata ada sepuluh cara yang mengatur tentang hapusnya perikatan:
·         Karena pembayaran
Yang dimaksud oleh undang-undang dengan perkataan”pembayaran” ialah pelaksanaan atau pemenuhan tiap perjanjian secarasukarela, artinya tidak dengan paksaan atau eksekusi. Jadi perkataanpembayaran itu oleh undang-undang tidak melulu ditujukan padapenyerahan uang saja tetapi penyerahan tiap barang menurut perjanjian,dinamakan pembayaran. Bahkan si pekerja yang melakukan pekerjaannyauntuk majikannya dikatakan ”membayar”.
·         Karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
Merupakan suatu cara pembayaran yang harus dilakukan oleh kreditur yang menolak pembayaran. Caranya barang atau uang yang akan dibayarkan itu ditawarkan secara resmi oleh seorang notaris atau seorang juru sita pengadilan. Apabila kreditur suka menerima barang atau uang yang ditawarkan itu, maka selesailan perkara pembayaran itu.
·         Karena pembaruan utang
Menurut pasa 1413 kitab undang-undang hukum perdata ada 3 macam jalan untuk melaksanakan suatu pembaharuan hutang, yaitu:
a)     Apabila seorang yang berhutang membuat suatu perikatan hutang baru guna orang yang akan menghutangkan kepadanya, yang menggantikan hutang yang lama yang dihapuskan karenanya
b)    Apabila seorang berhutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang yang berhutang lama, yang oleh si berpehutang dibebaskan dari perikatannya
c)     Apabila sebagai akibat dari suatu perjanjian baru seorang kreditur baru ditunjuk untuk menggantikan kreditur yang lama, terhadap siapa si berhutang dibebaskan dari perikatannya
·         Karena perjumpaan utang atau kompensasi
Jika dua orang saling berhutang satu sama lain maka terjadilah antara mereka satu perjumpaan dengan mana antara kedua orang tersebut dihapuskan, demikian diterangkan oleh pasal 1424 kitab undang-undang hukum perdata.
·         Karena percampuran utang;
Apabila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran hutang dengan mana utang piutang itu dihapuskan
·         Karena pembebasan utang
Pasal 1442 menentukan : (1) pembebasan utang yang diberikan kepada debitur utama, membebaskan para penanggung utang, (2) pembebasan utang yang diberikan kepada penanggung utang, tidak membebaskan debitur utama, (3) pembebasan yang diberikan kepada salah seorang penanggung utang, tidak membebaskan penanggung lainnya.
·         Karena musnahnya barang yang terutang
Menurut Pasal 1444 KUH Perdata, maka untuk perikatan sepihak dalam keadaan yang demikian itu hapuslah perikatannya asal barang itu musnah atau hilang diluar salahnya debitur, dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Ketentuan ini berpokok pangkal pada Pasal 1237 KUH Perdata menyatakan bahwa dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu kebendaan tertentu kebendaan itu semenjak perikatan dilakukan adalah atas tenggungan kreditur. Kalau kreditur lalai akan menyerahkannya maka semenjak kelalaian-kebendaan adalah tanggungan debitur.
·         Karena kebatalan atau pembatalan
Bidang kebatalan ini dapat dibagi dalam dua hal pokok, yaitu : batal demi hukum dan dapat dibatalkan. Batal demi hukum berakibat bahwa perbuatan hukum yang bersangkutan oleh hukum dianggap tidak pernah terjadi. Sedangkan, dapat dibatalkan, baru mempunyai akibat setelah ada putusan hakim yang membatalkan perbuatan tersebut.
·         Karena berlakunya suatu syarat pembatalan
Perikatan bersyarat adalah suatu perikatan yang nasibnya digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan lahirnya perikatan sampai terjadinya peristiwa itu, atau secara membatalkan perikatan menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.
·         Karena lewat waktu
Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
a)      Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang, disebut ”acquisitive prescription”;
b)      Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan
Sumber:
http://p4hrul.wordpress.com/2012/04/19/hukum-perikatan/
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab4-hukum_perikatan_dan_perjanjian.pdf
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/bw3.htm#bab4
Nama    : Lupita Clarissa A
NPM      : 24210093
Kelas     : 2EB21





Tidak ada komentar:

Posting Komentar