1. Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang ialah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum
dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan
perdagangan.
2. Bentuk-bentuk Badan Usaha
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana.
Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya tanpa izin
serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong atau kedai makan.
Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha yang bermodal kecil
dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang terbatas. Bentuk usaha jenis ini
paling mudah didirikan, seperti juga pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak
memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam
Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala
hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta
kekayaan pribadi – seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati
sendiri oleh pemilik usaha.
Persekutuan Perdata
Jika Anda merasa bisnis
perseorangan Anda telah berkembang dan perlu mengembangkannya lebih lanjut,
maka saatnya Anda mencari partner bisnis baru untuk meningkatkan Perusahaan
Perseorangan itu menjadi Persekutuan
Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata). Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan Perdata
merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri
untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi
keuntungan yang terjadi karenanya.” Menurut pasal tersebut syarat
Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng),
dan ada pula pembagian keuntungan dari hasil pemasukan tersebut. Suatu
Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian itu
para pihak berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil
dari usaha yang dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para pihak
sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara
sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat
berdasarkan akta dibawah tangan perjanjian Persekutuan Perdata bahkan dapat
dibuat secara lisan.
Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam
bentuk yang lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan,
menggunakan nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma yang biasa
disebut “sekutu” bersifat tanggung
renteng. Karena Firma merupakan suatu perjanjian, maka para pemilik
Firma para sekutu Firma harus terdiri
lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu berperan secara aktif
menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan perusahaan tersebut mereka
bertanggung jawab secara tanggung rentang, yaitu hutang yang dibuat oleh salah
satu sekutu akan mengikat sekutu yang lain dan demikian sebaliknya pelunasan hutang Firma yang dilakukan oleh
salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh sekutu yang lain.
Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam
Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekutu. Jika
misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan
hutang itu harus dilakukan dari harta kekayaan pribadi para sekutu.
Karena pada dasarnya Firma
merupakan bentuk Persektuan Perdata, maka pembentukan Firma harus dilakukan
dengan perjanjian. Menurut pasal 22 KUHD Kitab Undang-undang Hukum Dagang – perjanjian
Firma harus berbentuk akta otentik akta
notaris. Meski harus dengan akta otentik, namun ketiadaan akta semacam itu
tidak dapat menjadi alasan untuk merugikan pihak ketiga. Dengan demikian suatu
Firma dapat dibuat dengan akta dibawah tangan bahkan perjanjian lisan – namun dalam proses
pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut tidak dapat
digunakan oleh para sekutu sebagai alasan untuk mengingkari eksistensi Firma.
Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum di mana Firma
itu berdomisili.
Persekutuan Komanditer
(Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma perkembangan lebih lanjut dari
Persekutuan Firma. Jika Firma hanya terdiri dari para sekutu yang secara aktif
menjalankan perusahaan, maka dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya
memasukan modal. Jika sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma
tersebut dapat memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan
modalnya tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam
hal ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu aktif
menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta kekayaan
pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya pada
modal yang dimasukannya kedalam perusahaan tidak meliputi harta kekayaan pribadi sekutu
pasif.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan
usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan
hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat
melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri dan dapat
menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk menjadikannya sebagai badan hukum
PT, sebuah perusahaan harus mengikuti tata cara pembuatan, pendaftaran dan
pengumuman sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri
yang masing-masing memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal tersebut
terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai yang secara
keseluruhan menjadi modal perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT adalah
sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan
pribadi mereka. Menurut UU PT, Modal PT terbagi atas Modal Dasar, Modal
Ditempatkan dan Modal Disetor.
Modal Dasar adalah modal keseluruhan PT sebagaimana yang dinyatakan dalam Akta
Pendiriannya, yaitu nilai yang menunjukkan besarnya nilai perusahaan. Modal
ditempatkan adalah bagian Modal Dasar yang wajib dipenuhi/disetor oleh
masing-masing para pemegang saham kedalam perusahaan, sedangkan Modal Disetor
adalah Modal Ditempatkan yang secara nyata telah disetorkan.
Untuk menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ
yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
Direksi dan Dewan Komisaris. Menurut Undang-undang
Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang
mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris
dalam batas-batas yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. Secara umum,
tugas RUPS adalah menentukan kebijakan perusahaan. Direksi adalah organ
perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan,
sehingga Direksi dapat mewakili perseroan itu baik di dalam maupun di luar
pengadilan. Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan terhadap
perseroan, baik secara umum maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat
kepada Direksi.
Koperasi
Koperasi
berbentuk Badan
Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12
tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja
koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan
ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan,
persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang
khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar
yang khusus.
Secara
umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau
pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan
(jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi,
jumlah koperasi aktif dan nonaktif).Keanggotaan, volume usaha, permodalan,
asset, dan sisa hasil usaha .Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah
dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share)
koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.Demikian pula dampak dari
koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota
atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan
demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu
alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.
Yayasan
Yayasan
adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan
merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi
kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan,
dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota. Yang termasuk sebagai organ
yayasan adalah:
a. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
a. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
b. Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan
yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat
oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
c. Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan
pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan
yayasan.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum
yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum dengan
kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam
saha-saham.
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1. Perusahaan jawatan
(perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja
negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
2. Perusahaan umum (perum),
yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian
paling sedikit 51% sahamnya dimiliki.
Sumber:
http://statushukum.com/hukum-dagang.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pengusaha-
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab7-pengertian_hukum_dagang.pdf
http://rismaeka.wordpress.com/2012/03/25/hukum-dagang/
Nama: Lupita Clarissa A.
NPM: 24210093
Kelas: 2eb21