1. SUBJEK HUKUM
Pengertian subjek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid).
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian subjek hukum ialah manusia atau orang (Naturlijke Person) dan badan hukum (Vicht Person) misalnya : PT, PN, Koperasi.
a. Subjek Hukum Manusia
Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum yaitu :
• Manusia mempunyai hak-hak subyektif
• Kewenangan hukum
Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum yaitu :
• Manusia mempunyai hak-hak subyektif
• Kewenangan hukum
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karen atidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
b. Subjek Hukum Badan Hukum
Menurut sifatnya badan hukum dibagi menjadi dua yaitu :
· Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
· Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
2. OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
a. Benda Bergerak
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
· Benda dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena :
Sifatnya
Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
Sifatnya
Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
· Ditentukan oleh Undang – Undang
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
b. Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
· Benda tidak bergerak karena sifatnya
Benda tidak bergerak menurut sifatnya karena tidak bisa dipindah-pindahkan
Misalnya : tanah,rumah,dll.
Misalnya : tanah,rumah,dll.
· Benda tidak bergerak karena tujuannya
Benda tidak bergerak karena tujuan pemakaianya digabungkan dengan tanah/bangunan untuk jangka lama.
Misalnya : mesin dalam suatu pabrik.
Misalnya : mesin dalam suatu pabrik.
· Benda tidak bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak bergerak karena ditentukan oleh undang-undang
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak.
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak.
Nama : Lupita Clarissa A
NPM : 24210093
Kelas : 2EB21
Sumber:
http://mayangparvitaputri31207471.wordpress.com/2009/11/01/subyek-hukum-dalam-k-u-h-perdata/
http://olga260991.wordpress.com/2011/04/08/hukum-benda/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar