Rabu, 11 Mei 2011

INSTRUMEN EKONOMI ISLAM


Alam  semesta termasuk manusia, adalah milik Allah yang memiliki kemahakuasaan (kedaulatan) sepenuhnya dan sempurna atas makhluk-makhluk-Nya. Manusia, tanpa diragukan, merupakan tatanan makhluk tertinggi di anatara makhluk-makhluk ciptaan-Nya, dan segala sesuatu yang ada dimuka bumi dan langit berada di bawah perintah manusia. Manusia diberi hak untuk memanfaatkan semuanya, karena manusia telah diangkat sebagai khalifah atau pengemban amanat Allah. Manusia diberi kekuasaan untuk melaksanakan tugas kekhalifahan (khilafah) ini dan untuk mengambil keuntungan dan manfaat sebanyak-banyaknya sesuai dengan kemampuannya dari semua ciptaan Allah.
            Namun demikian, manusia sangat bergantung pada Allah. Semakin besar ketergantungan manusia kepada Allah, maka ia akan semakin dicintai-Nya. Setiap orang secara pribadi bertanggug jawab atas pengembangan masyarakat dan atas pencarian solusi dari kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi; individu ini pada akhirnya bertanggung jawab atas setiap kegagalan usaha masyarakat dalam bekerja sama dan melakukan kerja kolektif.
            Islam memberikan kesempatan kepada umat manusia untuk dapat memiliki dan mengelola sumber daya alam itu melalui dua cara. Pertama, bekerja keras dengan cara membuka lahan yang mati/tidak bertuan. Namun, Rasulullah Saw. memberikan batas waktu kepemilikan yaitu tiga tahun. Apabila setelah tanah mati itu dibuka dan ditanami selama tiga tahun maka tanah tersebut menjadi miliknya, sedangkan apabila setelah dibuka tidak ditanami dalam jangka waktu tiga tahun maka tanah tersebut dapat dia,bil alih oleh orang lain. Kedua, pewarisan dan akad pemindahan hak milik seperti penjualan, hibah, wasiat, dan transaksi-transaksi lain yang dibenarkan syariat Islam.
            Konsumsi berlebih-lebihan, yang merupakan ciri khas masyarakat yang tidak mengenal Tuhan, dikutuk dalam Islam dan disebut dengan istilah israf (pemborosan) atau tabdzir (menghambur-hamburkan harta tanpa guna). Tabdzir berarti mempergunakan dengan cara yang salah, yakni untuk tujuan-tujuan yang terlarang seperti penyuapan, hal-hal yang melanggar hokum dalam hal seperti makanan, pakaian, tempat tinggal atau bahkan sedekah. Islam menganjurkan pola konsumsi dan penggunaan harta secara wajar dan berimbang, bersikap moderat tidak kikir dan juga tidaj boros. Konsumsi yang melampaui tingkat moderat (wajar) dianggap israf dan tidak disenangi Islam.
            Salah satu ciri penting dalam Islam adalah tidak hanya mengubah nilai-nilai dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat, tetapi juga menyajikan kerangka legislative yang perlu untuk mendukung dan memperkuat tujuan-tujuan yang diharapkan dan menghindari penyalahgunaannya. Cirri khas Islam ini juga memiliki daya aplikatif terhadap kasus orang yang terlibat dalam pemborosan atau tabdzir. Dalam hokum (Fikih) Islam, orang semacam itu seharusnya diberi batasan-batasan tertentu, dan bila dianggap perlu, dibebaskan dari tugas mengurus harta miliknya sendiri. Dalam pandangan Syariah dia seharusnya diperlakukan sebagai orang yang tidak mampu dan seharusnya orang lain ditugaskan untuk mengurus hartanya selaku wakilnya.
            Dengan demikian, Islam memandang sumber daya alam sebagi sumber rizki untuk kemaslahatan dan kemakmuran umat manusia. Oleh karena itu, kepemilikan dan pemanfaatannya harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar sehingga tidak menimbulkan konflik antar sesame manusia. Ini berarti, memiliki tanah itu dibolehkan dan diakui oleh Allah hak kepemilikannya, tidak seorangpun dibenarkan menyerobot sebidang tanah milik orang lain tanpa alasan-alasan yang dibenarkan syara’.
            Namun yang perlu ditekankan disini adalah bahwa hak milik dalam Islam pada hakikatnya adalah titipan Allah untuk dimanfaatkan dan didistribusikan kepada orang lain dalam batas-batas kedudukan manusia sebagai khalifah. Sedangkam pemilik mutlak adalah Allah Swt. Oleh karena itu, manusia dengan sumber daya alam yang ada mempunyai hak pemanfaatan bukan hak kepemilikan. Dengan menyadari posisi ini, sebagai khalifah, manusia wajib memelihara apa yang ada di alam ini untuk kemaslahatan manusia sendiri dan mencegah kerusakan alam yang timbul akibat ulah tangan manusia.


Nama : Lupita Clarissa Ardelia
NPM  : 24210093
Kelas  : 1 EB 18

Tidak ada komentar:

Posting Komentar