Mata kuliah : Etika profesi Akuntansi
Dosen : Evan Indrajaya
Kasus Penggelapan Dana Malinda Dee
LATAR BELAKANG
KASUS
Pelanggaran
kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Malinda Dee pada mulanya ia memperlakukan
nasabah secara istimewa, misalnya dengan melayani di ruang khusus di kantor
Citibank. Perlakuan ini tidak hanya diberikannya dalam waktu singkat, tetapi
hingga puluhan tahun sampai nasabah sangat percaya.
Dari sini, Melinda secara
cermat menelisik pola transaksi nasabah yang bersangkutan, kemudian mengajukan
blanko kosong untuk ditanda tangani. Blanko inilah yang dia gunakanan untuk
menarik dana dengan memerintahkan Dwi mentransfer uang ke beberapa perusahaan
miliknya. Melinda juga menggunakan surat kuasa dari nasabah, sehingga nasabah
seolah-olah datang ke bank untuk melakukan transaksi.
Untuk mengaburkan bukti
kejahatan, Melinda membuat perusahaan pribadinya yang dialiri dana nasabah
Citibank atas nama orang lain. Pada akhirnya, dana inilah yang digunakannya,
antara lain untuk menyicil angsuran mobil super mewah seperti Ferrari.
KASUS
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee
binti Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan
cara memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di
sidang perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011).
"Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut
adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang sutar
Malinda antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan
tanda tangan dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank
bernomor AM 93712 dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS
pada 31 Agustus 2010. Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244
yang dikirim ke PT Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi
ini, Malinda menulis kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk
interior".
Pemalsuan lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010
dengan nama penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha
sebesar Rp 50 juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33
combine unit," baca jaksa.
Masih dengan nama dan tanda tangan palsu
Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp 250 juta dengan formulir AN 86514 ke
PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember 2010 dan AN 61489 dengan nilai uang
yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian pula dengan pemalsuan pada formulir AN
134280 dalam pengiriman uang kepada seseorang bernama Rocky Deany C Umbas
sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011 untuk membayar pemasangan CCTV milik
Rohli.
Adapun tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima
kali, yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330,
AM 123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp
2 miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro
International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi
lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernamVigor AW
Yoshuara.
"Hal ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo
Sutadji serta saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan
laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana
dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah
tersebut.
Sebelumnya, dalam putusan di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan,majelis Hakim menjatuhkan vonis 8(delapan) tahun penjara
terhadap Inong Malinda Dee(49). Majelis hakim menyatakan bahwa mantan
Relationship Manager Citigold Citibank, Cabang Landmark, Jakarta Selatan
tersebut terbukti melakukan serangkaian tindak pidana perbankan dengan cara
melakukan pembobolan rekening, tanpa sepengetahuan dari para nasabahnya
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan
Jaksa Penuntut Umum(JPU) yang menuntut Malinda selama 13 tahun penjara
KOMENTAR & SOLUSI
Modus yang dilakukan
Malinda dengan sengaja melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap
beberapa slip transfer nasabah ini merupakan salah satu kasus
pelanggaran etika profesi akuntansi. Dalam kasus ini seorang senior
relationship City Bank melakukan kasus kriminal pencurian yang seharusnya tidak
dia lakukan karena telah dianggap melanggar prinsip tanggung jawab profesi ,
karena ia tidak menggunakan pertimbangan professional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya. Kasus ini tentunya bisa menimbulkan kerugian dan dampak
buruk bagi dunia perbankan Indonesia serta Citibank itu sendiri khususnya pada
manajemen likuiditasnya.
Agar
tidak terjadi hal serupa, seorang pekerja harus menggunakan pertimbangan
profesional dalam segala job yang sudah menjadi tanggung jawabnya. Dan bagi
nasabah, harus lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi dan sering mengecek
aktivitas rekening saldo.
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2011/11/08/19251731/twitter.com
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2011/11/08/19251731/twitter.com