Minggu, 18 Maret 2012

CONTOH KASUS HUKUM PERDATA INTERNASIONAL

Kasus Babcock dan Jackson

Miss Georgia Babcock dengan kawan-kawannya yaitu Mr. dan Mrs William Jackson pergi untuk week end ke Canada pada tanggal 16 september tahun 1960,dengan memakai mobil Jackson. Mereka semua penduduk Rochester (New York). Waktu melewati propinsi Ontario. Mereka mengalami kecelakaan yang menyebabkan Miss Babcock luka berat. Sekembalinya ke New York, Miss Babcock melakukan tuntutan ganti rugi terhadap Jackson berdasarkan “negligence”.  Pada waktu kecelakaan terjadi, di Ontario berlaku suatu “Guest Statue” yang pada pokoknya menentukan bahwa orang-orang yang hanya merupakan Guest tanpa bayaran tidak dapat menuntut konpensasi apapun jika terjadi kecelakaan. Ketentuan sedemikian tidak ada dalam perundang-undangan Negara bagian New York.

Ø  Fakta-faktanya :
·         Miss Georgia Babcock dengan kawan-kawannya yaitu Mr. dan Mrs William Jackson pergi untuk week end ke Canada pada tanggal 16 september tahun 1960,dengan memakai mobil Jackson. Mereka semua penduduk Rochester (New York).
·         Waktu melewati propinsi Ontario. Mereka mengalami kecelakaan yang menyebabkan Miss Babcock luka berat.
·         Sekembalinya ke New York, Miss Babcock melakukan tuntutan ganti rugi terhadap Jackson berdasarkan “negligence”
·         Pada waktu kecelakaan terjadi, di Ontario berlaku suatu “Guest Statue” yang pada pokoknya menentukan bahwa orang-orang yang hanya merupakan Guest tanpa bayaran tidak dapat menuntut konpensasi apapun jika terjadi kecelakaan
Ø  Titik Taut Primernya :

Titik taut primer adalah faktor-faktor dan keadaan-keadaan yang memperlihatkan bahwa kita berhadapan dengan peristiwa hukum perdata Internasional. Atau faktor-faktor dan keadaan-keadaan yang memperlihatkan bahwa suatu hubungan atau peristiwa adalah peristiwa hukum perdata Internasional.
Dalam kasus ini titik taut primernya adalah tempat terjadinya perbuatan melawan hukum (tempat kecelakaan) yaitu di oktario. Ini sebagai element asing bila ditinjau oleh PN New York.

Ø  Titik Taut Sekunder :

Titik taut sekunder adalah faktor-faktor dan keadaan-keadaan yang menentukan hukum Negara mana yang harus berlaku dalam suatu peristiwa hukum perdata internasional.
Dalam kasus ini titik taut sekundernya adalah Lex Loci Delicti Commissi (hukum tempat perbuatan melawan hukum dilakukan).

Ø  Hukum Yang Berlaku :

·         Pengadilan TK I : Memakai lex locus delicti commissi yaitu hukum Ontario demikian pula dengan;
·         Pengadilan TK II : pun menggunakan hukum Ontario sebagai hukum tempat terjadinya kecelakaan
·         Dua diatas masih memakai teori klasik
·         Tetapi di tingkat kasasi hukum yang dipergunakan adalah hukum new York karena kepentingan new York jauh melebihi kepentingan Ontario : concen dari new York adalah greater and more direct daripada interest Octario.

Ø  Faktor-faktor yang menyatakan hal ini adalah:
·         Gugatan diajukan oleh seorang newyork guest terhadap new York host.
·         Surat izin mengemudi dan asuransi mobilnya di new York
·         Perjalanan week end ini dimulai dan diharapkan berakhir di new York
Jadi memang new York yang memiliki “superior Claim” untuk pemakaian hukum dan juga the Strongest interest dalam perkara ini. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tadi maka hukum yang dipakai dalam perkara Babcock ini adalah hukum new York, dan gugatan babcock dimenangkan dan keputusan-keputusan dari hakim rendahan yang telah memenangkan pihak jacson di batalkan dan eksepsi dari yang disebut belakangan ini dikesampingkan.
Sumber:
Nama : Lupita Clarissa A
NPM   : 24210093
Kelas  : 2EB21
 

Kamis, 15 Maret 2012

Puisi untuk penegak hukum


Berdiri tegak mencakar langit
Bersinar menerangi gelapnya malam

Dia kokoh bukan karena pilarnya
Dia indah bukan pula karena ornamennya

Sembilan Dewa menjadi ruh raganya
Ratusan Kurcaci mengisi relung jiwanya

Dia bermartabat karena kedudukannya
Dia akan dimuliakan hanya karena putusannya

Namun…

Retak! Hancur!
Ketika amanah tergadaikan

Pecah! Karam!
Ketika perompak berkeliaran

Mahkota keadilan milik bersama
Dikawal nurani dan harga diri

Merenggut berarti berkhianat!
Mencabik selaput suci keadilan

Melindungi adalah keharusan
Mempertahankan menjadi kewajiban

Panjatkan doa agar tak pernah goyah
Menghadang terpaan dan tikaman dunia

Semoga dia tak pernah berubah

Sumber:
http://id-id.facebook.com/note.php?note_id=166275556763529

Tugas 2: Subjek dan Objek Hukum

1.      SUBJEK HUKUM

            Pengertian subjek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid).
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian subjek hukum ialah manusia atau orang (Naturlijke Person) dan badan hukum (Vicht Person) misalnya : PT, PN, Koperasi.
a.                  Subjek  Hukum Manusia
            Manusia sebagai subjek hukum ialah seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Secara yuridisnya ada 2 alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum yaitu :
• Manusia mempunyai hak-hak subyektif
• Kewenangan hukum
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karen atidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1.      Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2.      Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.

b.                  Subjek Hukum Badan Hukum
   Menurut sifatnya badan hukum dibagi menjadi dua yaitu :
·         Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian, badan hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu, yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
·         Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.

2.      OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
            Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
a.      Benda Bergerak

Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
·         Benda dihitung masuk ke dalam golongan benda bergerak karena :
Sifatnya
Benda yang dapat dipindahkan / berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
·         Ditentukan oleh Undang – Undang
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb

b.      Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak, dibedakan atas 3 yaitu :
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya
Benda tidak bergerak menurut sifatnya karena tidak bisa dipindah-pindahkan
Misalnya : tanah,rumah,dll.
·         Benda tidak bergerak karena tujuannya
Benda tidak bergerak karena tujuan pemakaianya digabungkan dengan     tanah/bangunan untuk jangka lama.
Misalnya : mesin dalam suatu pabrik.
·         Benda tidak bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak bergerak karena ditentukan oleh undang-undang
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak.

Nama   : Lupita Clarissa A
NPM   : 24210093
Kelas   : 2EB21

Sumber:
http://mayangparvitaputri31207471.wordpress.com/2009/11/01/subyek-hukum-dalam-k-u-h-perdata/
http://olga260991.wordpress.com/2011/04/08/hukum-benda/

Kamis, 08 Maret 2012

Tugas 1: Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

1.      Pengertian hukum
Hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).

2.      Tujuan Hukum dan Sumber-sumber Hukum
v  Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi
v  Sumber-sumber hukum:
1.         Sumber hukum formal, meliputi :
·                     Undang- undang
Yaitu peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat setiap orang selaku warga negara. UU dapat berlaku dalam masyarakat, apabila telah memenuhi persyaratan tertentu.
·                     Kebiasaan ( hukum tidak tertulis )
Merupakan sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dan dipatuhi sebagai nilai-nilai hidup yang positif.
·                     Yurisprudensi ( Keputusan hakim )
Putusan hakim yang memuat peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum tetap kemudian diikuti oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama.
·                     Traktat
Atau perjanjian antar negara merupakan suatu perjanjian internasional antar 2 negara atau lebih.
·                     Doktrin
Pendapat atau ajaran para ahli hukum, yang terkemuka dan mendapat pengakuan dari masyarakat misalnya hakim dalam memeriksa perkara atau pertimbangan putusannya dapat menyebut doktrin.
2.         Sumber hukum materiil, meliputi :
·                     Pendapat umum
·                     Agama
·                     Adat kebiasaan
·                     Politik hukum dari pemerintah
3.      Kodifikasi Hukum
Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum adlah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).

Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum
·         Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
·          Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
·         Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat  bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.

Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.
Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon.
Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme.
Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.

4.      Kaidah atau Norma

Kaidah atau norma dapat diartikan sebagai patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku dan perikelakuan yang diharapkan.
Isi kaidah / norma
·         Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang baik.
·         Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.

Guna kaidah / norma
Memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.

Kaidah sosial dibedakan menjadi :
1.  Kaidah yang mengatur kehidupan pribadi manusia
      a.  Kaidah kepercayaan/agama
 b. kaidah kesusilaan

2.Kaidah yang mengatur kehidupan antara manusia atau pribadi
     a. Kaidah Kesopanan
     b.Kaidah Hukum

5.      Pengertian Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan  yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Nama  : Lupita Clarissa A.
NPM    : 24210093
Kelas   : 2EB21




http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-7/